Mokodo Share: Tips Blog
Showing posts with label Tips Blog. Show all posts
Showing posts with label Tips Blog. Show all posts

Friday, February 1, 2019

Perpanjang SIM di SIM Corner Polrestabes Semarang Simpang Lima



Buat kalian yang berdolmisili di Kota Semarang, kalian tidak perlu bingung lagi untuk memperpanjang SIM kalian. Kalian bisa datang ke SIM Corner Polrestabes Semarang Simpang Lima.

Jam Operasi :
Senin -  Sabtu : 08.00 - 12.00 | 14.00 - 19.00
Minggu : 05.30 - 08.30

Syarat yang harus dibawa :
1. FC KTP
2. FC SIM
3. KTP Asli
4. SIM Asli

Prosedur :
1. Lakukan pendaftaran kemudian mengisi formulir.
2. Menyerahkan berkas bersama dengan formulir.
3. Pemeriksaan kesehatan oleh dokter dengan membayar biaya Rp 50.000.
4. Menunggu nama dipanggil untuk foto.
5. Melakukan pembayaran perpanjangan SIM.
6. Tunggu beberapa menit (tergantung antrian) SIM baru sudah jadi.

Monday, August 6, 2018

Thursday, July 21, 2016

STNK Hilang? Berikut Cara Mengurusnya



Halo sob, kali ini ane mau sharing pengalaman kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau yang biasanya sobat sebut STNK. Sedikit cerita kronologisnya ya, jadi sekarang ane kerja di Jakarta sebagai Internal Auditor Specialist. Tanggal 6 Juni 2016 ane ditugasin untuk mengaudit salah satu cabang perusahaan ane di Karawang. Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 13 Juni 2016, ane minjem motor karyawan di cabang untuk turun lapangan dengan salah satu rekan kerja ane di wilayah "Telukjambe Barat". Setelah selesai urusan dengan konsumen, ane dan rekan memutuskan untuk pulang, dan tiba - tiba saat ane ngerogoh kantong, STNK yang ane kantongin di celana hilang entah kemana. Panik, bingung, cemas, campur aduk pokoknya. Ane coba cari sepanjang jalan yang tadi ane lewatin saat berangkat, coba pelan - pelan, ngobrak abrik tas ane lagi dan masih nggak ketemu. Ok fine, ane yakin jatuh dan HILANG!!!.

Besoknya ane jelasin musibah ane ke sang pemilik motor, ane tanya si pemilik motor, punya copy STNKnya? jawabannya "enggak", ane tanya lagi, BPKB ada? jawaban dia "masih di leasing". Duh gawat, ane mulai bingung. Oke dengan agak tenang ane coba cari tahu jalan keluarnya. Ane punya ide untuk minta surat keterangan di leasing tempat si pemilik motor melakukan kredit. Musibah bertambah parah ketika sang pemilik kendaraan bilang bahwa leasing motornya di Purwakarta, What the H*ll, ane makin bingung aja karena ane harus bolak balik Karawang - Purwakarta. Ane memutuskan untuk menghubungi pihak leasing dan syaratnya adalah laporan surat kehilangan dari polsek setempat.

Singkat cerita, karena ane kerja di perusahaan leasing yang sama, nggak mikir panjang tanggal 14 Juni 2016 ane langsung cabut dari Karawang ke Purwakarta menghadap Administration Head (ADH) di cabang tersebut dan meminta surat keterangan bahwa BPKB masih tertahan di leasing cabang Purwakarta. Masalah nggak selesai gitu saja sob, ternyata motor yang ane pinjem, belum dibayar angsuran terakhirnya, sehingga surat keterangan BPKBnya tidak bisa diberikan. Ane berasa pengen teriak lagi, makin ribet aja urusannya, akhirnya ane coba untuk nego dengan pemilik motor dan deal si pemilik motor mau membayar angsurannya. Singkat cerita ane dapet surat keterangan tersebut dan langsung cabut balik ke Karawang.

15 Juni 2016 ane siap-siap ngadep dengan kepolisian. Nah langsung aja ane jelasin berkas apa aja yang harus sobat siapin untuk pengurusan STNK di Kepolisian dan Samsat:
    1. Siapin KTP Asli sobat, BPKB Asli (Jika ada)/Surat Keterangan dari Leasing (Jika motor masih kredit), dan Surat Kuasa dari pemilik motor (Jika motor bukan atas nama sobat) dan KTP pemilik motor sesuai nama di STNK.
    2. Datang ke Polsek/Polres terdekat.
    3. Kebetulan ane dateng di Polres, ane tanya bagian laporan kehilangan dimana, terus ane di arahin ke kantor depan. Disini ane kasih KTP ane dan ditanyain kronologisnya. dan jadilah surat pelaporannya, eiiiits jangan lupa cek dulu suratnya, penulisan nama, kendaraan, dll. Kalau sudah sesuai jangan langsung balik, sobat harus ke bagian yang namanya BAPRESKRIM.
    4. Di BAPRESKRIM ane ngasih surat kehilangan tersebut dan ditanyain lagi terus dikasih cap dan tanda tangan (saat itu ane dimintain duit, ya biasa pungli, cm kecil kok cuma 20K, nggak apa deh).
    5. Dari BAPRESKRIM ane diarahkan untuk ke bagian Tilang untuk dikasih cap di surat kehilangannya (Pungli lagi, tapi kecil cuma 10K), oke ane masih ada duit gapapa.
    6. Dari bagian Tilang sobat harus minta cap ke bagian Laka Lantas, pungli lagi nih, eh ternyata enggak, Puji Tuhan.
    7. Sudah kelar? ya belom. Sobat harus membuat berita ke media masa lokal setempat (bisa radio/koran), waktu itu ane langsung ke radio Duta Suara Karawang dengan melampirkan Surat pernyataan BPKB di leasing, FC KTP ane, FC KTP Pemilik, Surat Kuasa dari pemilik motor, Surat Kehilangan dari Polres. Kalau sudah dapat surat dari media, sobat langsung ke SAMSAT ya. Disini ane bayar 20K. Inget, berkas yang tadi sobat kasih ke pihak radio diminta lagi dan lanjut ke SAMSAT.
    8. Sampai SAMSAT, lakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin, caranya datang ke bagian gesek kendaraan dan serahkan berkas sobat tadi. Nanti sobat bakal dikasih kertas identitas kendaraan dan stiker buat gesek motor. Jika sudah lanjut ke bagian duplikat/kehilangan STNK. Inget, berkas diminta lagi.
    9. Daftar di bagian duplikat/kehilangan dengan menyerahkan semua berkas lengkap tadi ya, terus tinggal nunggu panggilan.
    10. Terus ane bayar, nah berhubung STNKnya mati dan kena denda, ane habis 373K sob. Tunggu ladi dan, TADAAA.... STNK Duplikat sudah jadi.
Oke sekian penjelasan dari ane, semoga tulisan ini bermanfaat. Slahkan komen dan kasih tanggapan positif ya, kalau ada yang tanya, tanya aja, kalau ane longgar pasti ane balas. Semoga STNK sobat segera jadi dan banyak berdoa supaya Tuhan lancarkan prosesnya.

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi